(Studi Kasus : Kota Bandung)
Oleh : Erina W 3607.100.008
PENDAHULUAN
Kondisi pasar traditional dalam beberapa tahun terakhir mulai menghadapi
ancaman bahkan dikhawatirkan akan semakin banyak yang “gulung tikar” dalam waktu tidak lama lagi karena tidak mampu bersaing menghadapi banyaknya pusat perbelanjaan atau pasar modern yang merambah hingga ke pelosok permukiman penduduk.
Akan tetapi, keberadaan pasar tradisional tidak mungkin ditiadakan
karena sebagian besar masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah, sehingga tidak memiliki daya beli yang cukup besar untuk terus-menerus berbelanja di pasar-pasar modern.
Hilangnya pasar-pasar tradisional akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah, seperti bertambahnya pengangguran, menurunnya daya beli akibat tingkat pendapatan per kapita yang semakin kecil, melemahnya sektor-sektor perdagangan informal, terhambatnya arus ditribusi kebutuhan pokok, dll yang pada akhirnya bermuara pada marginalisasi ekonomi pasar tradisional.
Meninjau kondisi para pedagang pasar tradisional saat ini merasa tersaingi oleh pasar baru modern, sehingga Koperasi Pasar tersingkir karena tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan pasar yang baru.
Adanya permasalahan tersebut menempatkan Koperasi Pasar dalam posisi tidak berdaya untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, apalagi untuk memperjuangkan kepentingan para pedagang tradisional yang menjadi anggotanya. Sehingga terkait dengan permasalahan tersebut maka seharusnya pemerintah bersama investor mengevaluasi keberlanjutan program secara objektif dan demi kepentingan publik.
TUJUAN PROGRAM
- Memberdayakan perekonomian para pelaku usaha pasar tradisional akibat semakin kuatnya pengembangan pasar modern.
- Meningkatkan, menangkap, dan meredistribusikan kapital bagi kesejahteraan masyarakat
TINJAUAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
Kebijakan yang mengatur pengelolaan pasar di Kota Bandung telah diwadahi
dalam Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung. Namun,
perda ini belum memuat konsep pengelolaan pasar secara komprehensif. Masih banyak
permasalahan dalam pengelolaan pasar yang belum diatur dalam perda ini, misalnya
pengaturan mengenai batas radius pasar modern dengan pasar tradisional; bongkar-muat
komoditi; kemitraan swasta dan pedagang tradisional; pengaturan mengenai perdagangan
informal yang masih bergabung dengan pasar tradisional yang maupun ketentuan standar
kualitas komoditi yang akan dijual.
Sebagai akibat dari longgarnya pengelolaan pasar tersebut berdampak pada
munculnya masalah persaingan yang tidak seimbang antara pasar tradisional dengan
pasar modern. Pasar tradisional telah kalah segala-galanya, diantaranya penerapan harga,
kenyamanan tempat, dan kelengkapan produk yang ditawarkannya.
TINJAUN ANALISIS EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
Pengertian dasar kebijakan publik adalah sebagai perwujudan keinginan dari para sarjana sosial untuk memecahkan masalah-masalah sosial di lapangan (close the gap between knowledge and policy) (Parsons, 1997: 21). Oleh karenanya kebijakan publik dipandang sebagai pedoman atau penuntun yang dipilih oleh pengambil keputusan untuk mengendalikan aspek tertentu dari masalah sosial (Finsterbuch dan Motz, 1990).
Evaluasi kebijakan publik menekankan pada estimasi atau pengukuran dari suatu kebijakan, termasuk juga materi, implementasi, pencapaian tujuan, dan dampak dari kebijakan tersebut, bahkan evaluasi juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan, sehingga hasil pengkajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan, diubah, diperkuat atau diakhiri (Anderson, 1997: 272).
PARADIGMA PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
1. Paradigma dalam memandang pasar harus bergeser dari tempat bertransaksi
ekonomi menjadi ruang publik tempat berlangsungnya interaksi sosial. Pasar yang
sukses secara inheren memiliki bermacam-macam ruang yang berfungsi sebagai
ruang publik, misalnya jalan, gang, tangga, trotoar, plaza terbuka, dan lain-lain, di
mana tindakan untuk mencegah masyarakat menggunakan barang publik yang
milik umum tersebut akan menjadi sangat mahal atau sulit, karena hak-hak
"kepemilikan" terhadap barang-barang tersebut sangat labil dan sulit dispesifikasi
secara tegas.
2. Model revitalisasi pasar tradisional difokukan pada upaya memperbaiki jalur
distribusi komoditas yang diperjual-belikan di pasar-pasar tradisional. Distribusi di sini mengandung makna yang luas, mulai dari pemilahan komoditas;
pengangkutan; bongkar muat; pengemasan; hingga penjualan komoditas di pasar.
3. Pembangunan pasar jangan dihambat oleh kepentingan mencari keuntungan
finansial karena pembangunan pasar selain memiliki tujuan sosial juga berperan
untuk mereduksi biaya sosial, di mana revitalisasi pasar tradisional harus
dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam kerangka pengembangan
properti kota (property development).
4. Modernisasi pasar juga merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian
pedagang kecil. Modernisasi pasar disini dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan
pasar secara modern sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, sekaligus
untuk menghambat beralihnya tempat belanja masyarakat.
5. Model kemitraan menjadi penting untuk dirumuskan bersama karena APBD
Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung tidak pernah membuat pos khusus
untuk penataan pasar, sehingga mau tidak mau pemerintah kota selalu melibatkan
pengembang untuk merevitalisasi pasar.
6. Pasar tradisional harus dikelola secara kreatif untuk memecahkan persoalan ruang
usaha bagi masyarakat. Pasar, tempat usaha rakyat harus diciptakan secara lebih
imajinatif, kreatif, dan rekreatif untuk bisa berkompetisi dengan department
stores, shopping centers, mall, dan sejenisnya yang biasa dipasok sektor swasta.
Ragam pasar yang lebih transformatif seperti pasar tematik (pasar elektronik,
pasar tekstil, dll.), dapat dikembangkan menjadi model pengembangan pasar
modern agar pasar modern tidak memonopoli seluruh komoditas yang
menyebabkan daya saing pasar tradisional makin lemah.
TINJAUAN EVALUASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
Sebagai salahsatu ciri sarana perekonomian perkotaan, keberadaan pasar menjadi
salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial, sehingga pengaturan
tentang pengelolaan pasar kemudian diawadahi dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pengurusan Pasar-pasar di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang kemudian diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung. Perda No. 19 Tahun 2001 dibuat dengan maksud untuk mengelola perkembangan pasar agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus peningkatan perekonomian masyarakat.Namun, maksud ini belum sepenuhnya tercakup dalam materi muatan perda karena perda ini hanya mengatur pengklasifikasian pasar menurut golongan dan jenis; ketentuan mengenai pendirian/pembangunan pasar dan penghapusan pasar; penunjukan dan pemakaian tempat berjualan; penyelenggaraan reklame, parkir, dan kebersihan di areal pasar; retribusi; kewajiban dan larangan; sanksi; dan ketentuan penyidikan.
Paradigma ini berkembang sebagai konsekuensi dari pemahaman yang mengidentikan
otonomi daerah dengan kemandirian secara finansial, sehingga kepentingan akumulasi kapital
menjadi sangat berpengaruh dalam perumusan dan pelaksanaan berbagai kebijakan. Kepentingan ini berlindung di balik jargon peningkatan PAD, yang dalam kasus pengelolaan pasar dijabarkan melalui kemudahan pemberian izin bagi pasar-pasar modern. Padahal, dalam berbagai peraturan, seperti Surat Keputusan Bersama Menperindag dan Mendagri No. 145/MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan, juga Keputusan
Menperindag No. 261/MPP/Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No. 420/MPP/Kep.10/1997
serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sejak tahun 2004 kepada Bupati dan Walikota telah
diatur mengenai pembatasan izin pasar modern berskala besar, tapi keberadaan peraturan peraturan tersebut seolah tidak dipatuhi oleh para walikota dan bupati, termasuk di Kota
Bandung.
Pengelolaan potensi pasar seyogianya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD,
tetapi berpihak pada kepentingan masyarakat yang lebih luas. Sehingga dalam mengevaluasi model program pengelolaan melibatkan seluruh stakeholder yang terkait.
EVALUASI PROGRAM PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA BANDUNG
Kota Bandung memainkan peran strategis bukan hanya sebagai salahsatu kota besar di
Provinsi Jawa Barat, tetapi juga menjadi “etalase” bagi Jawa Barat. Dalam kedudukan sebagai
ibukota provinsi, kondisi Kota Bandung seringkali dijadikan cerminan bagi kondisi daerah-daerah lain di Jawa Barat. Dalam hal kapasitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi Kota Bandung banyak ditunjang oleh sektor perdagangan, sebagaimana diindikasikan dari kontribusi sektor ini terhadap PDRB Kota Bandung sebesar 31,91% pada tahun 2003, yang menempati urutan pertama dibandingkan sektor-sektor lainnya (Bandung dalam Angka, 2003).
Dalam mengevaluasi program terkait pengelolaan pasar tradisional maka alat analisis yang digunakan adalah analisis kebijakan publik yang memiliki kriteria dan indikator sebagai berikut :

dengan melihat tabel diatas yang kemudian dibandingkan terhadap kondisi di lapangan, menunjukkan bahwa masih adanya permasalahan krusial dalam pengelolaan
pasar tradisional dan modern di Kota Bandung seperti: (1) pembatasan perkembangan
pusat belanja di wilayah pusat kota; (2) mendorong pengembangan pusat belanja di
wilayah timur dan tenggara (pinggiran) kota sesuai dengan arahan struktur ruang kota; (3)
belum ada pengembangan sektor penunjang dan mekanisme insentif/disinsentif; serta (4)
prioritas pengembangan pusat belanja di wilayah Gedebage.
Selain itu juga terjadi konflik antara pedagang pasar tradisional dengan pengelola dan Pemerintah Kota yang disebabkan karena :
1. Dinas Pengelola Pasar sebagai leading sector belum memiliki konsep yang jelas
mengenai model revitalisasi pasar tradisional, sehingga sangat tergantung pada
desain yang ditawarkan pengembang, apalagi keterbatasan dana turut
memperlemah posisi tawar Pemerintah Kota dalam bernegosiasi dengan
pengembang.
2. Tidak adanya political will dari Pemerintah Kota untuk membangun kesepahaman
antara pemerintah dengan para pedagang di pasar tradisional tentang model
revitalisasi yang akan diterapkan.
3. Tidak ada mekanisme untuk mencapai konsensus untuk menjembatani
kepentingan berbagai kelompok sehingga terjadi konflik kepentingan yang masih merupakan kewajaran dalam proses kebijakan, namun pada saat yang sama harus direspon secara baik
oleh pengambil keputusan.
Sehingga pada dasarnya program pengelolaan pasar tradisional di kota bandung dirasa kurang efektif dikarenakan pada saat ini pemerintah setempat masih mengedepankan pasar modern sebagai investasi jangka panjang yang paling menguntungkan. selain dirasa kurang efektif, program tersebut dirasa kurang efisien karena pada kenyataannya perbaikan pasar tradisional yang cenderung kumuh terhambat oleh pembiayaan yang murni berasal dari pemerintah. Program pengelolaan pasar tradisional dinilai kurang memiliki keadilan bagi para pedagang, hal ini ditunjukkan dengan masih adanya kluster- kluster pasar yang memarginalkan masyarakatnya.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan temuan out put hasil analisis tersebut, maka rekomendasi yang dapat diusulkan adalah upaya revitalisasi pasar tradisional. adapun hal yang perlu direvitalisasi beberapa diantaranya adalah:
1. Perubahan paradigma pengelolaan pasar
2. Memperbaiki jalur distribusi komoditas yang diperjualbelikan di pasar tradisional,
3. Menegakan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pasar secara konsisten.
4. Merumuskan model kemitraan lintas stakeholders untuk memberdayakan para pedagang di pasar tradisional serta memperkuat posisi tawar pasar tradisional dalam persaingan dengan pasar modern.
Diolah dari : Journal Usulan Penelitian UNPAD, Oleh: Caroline Paskarina, Dede Mariana, Tjipto Atmoko, Bandung, 2007.
menurut anda, sebenarnya pihak mana yang paling bertanggung jawab dalam gagalnya program yang telah disusun tersebut?
BalasHapusapakah pemerintah, pedagang, ato pihak2 lain yang terkait?
terima kasih :)
Menurut saya, pada dasarnya pasar tradisional memiliki pangsa sendiri yg berbeda dengan pasar modern. buktinya, banyak pasar tradisional yang masih bisa berdiri tegak walaupun didekatnya terdapat pasar modern, msal:pasar blauran dan bg junction, jadi, apa dasar anda menyebutkan pasar tradisional dalam posisi yg mengkawatirkan?
BalasHapuslalu,menurut anda teknik evaluasi apa yang digunakan disini dan mengapa?
sdr. dediarta : sebelumnya terimakasih atas partisipasinya dalam mengisi blog ini. jadi memang benar apa yang anda ulas. untuk keterkaitan pasar tradisional dan modern saya sedikit mengulasnya pada segmen tinjauan kebijakan pengelolaan pasar traditional, dimana pemerintah kota setempat menjadikan hal tersebut sebagai input dalam penyusunan raperda pengelolaan pasar tradisional dan modern.
BalasHapusBerarti telah terjadi ketidaksinkronisasi antara pihak pasar tradisional dengan pemerintah?? Jika terjadi kasus seperti itu, evaluasi apa yang digunakan?? Apakah pasar tradisional tersebut akan di revitalisasi?? Jika iya...otomatis harga barang2 di pasar tradisional akan naik, kemudian bagaimana nasib masyarakat yang terkena dampaknya?? Makasih
BalasHapussdri.dini :dalam konteks ini memang pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah. namun, disamping itu kita tidak bisa menyalahkan pemerintah seutuhnya karena mereka sebagai subjek pembuat kebijakan memiliki tujuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan, meski pada dasarnya banyak sekali kebijakan yang dibuat pemerintah masih kurang efektif ketika diimplementasikan. kesalahan yang cenderung dilakukan pemerintah dalam setiap membuat program/ kebijakan adalah kurang adanya ketanggapsertaan terhadap kondisi sekitar terutama kondisi masyarakat yang dapat dijadikan input baik dalam proses penyusunan dan pelaksanaan program.
BalasHapussdri.anindita : pendapat anda mengenai pangsa pasar tradisional dan modern itu memang benar adanya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi karakteristik pasar tradisional di kota Bandung (seharusnya didukung data). Disana memang kondisi keberadaan pasar tradisional sangat mengkhawatirkan dikarenakan pihak pemerintah kota sendiri kurang responsiv terhadap implementasi kebijakan yang dibuat. seperti tidak adanya konsistensi pemkot sendiri terhadap pembatasan izin penyelenggaraan pasar modern. Nah dengan kondisi tersebut yang tidak bertanggunga jawab mampu menenggelamkan pasar tradisional.
BalasHapusteknik evaluasi yang digunakan adalah analisis kebijakan publik dengan beberapa pendekatan teoritis. hal ini dilakukan mengingat kebijakan/ program yang telah dibuat pemerintah setempat kurang bahkan beberapa diantaranya sangat tidak relevan dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
selamat sore erina..
BalasHapussaya iungin menanyakan, bagaimanakah peran pemerintah kota untuk mengatasi studi kasus yang telah anda ulas tadi?
terimakasih.
Saudari Erina, Anda menjabarkan 4. Salah satu Merumuskan model kemitraan lintas stakeholders untuk memberdayakan para pedagang di pasar tradisional serta memperkuat posisi tawar pasar tradisional dalam persaingan dengan pasar modern.
BalasHapussaya ingin bertanya: kimtraan lintas stakeholders itu seperti apa? terima kasih
sdri. medy : peran pemerintah saat ini dalam progress penyusunan raperda mengenai pengelolaan pasar tradisional dan modern. sehingga pemerintah setempat terus melakukan pemantauan eveluasi programnya yang nantinya dapt dijadikan output.
BalasHapussdri. nuniek : maksud kemitraan lintas stakeholders adalah kerjasama antar tokoh masyarakat baik dari lapisan pedagang, investor, dan pemerintah untuk memperkuat keberadaan pasar tradisional yang diwujudkan dengan proses tawar pasar tradisional. intinya aadalah integrated group.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus