WellcOMe ^_^ tO mY GowBlogz Blogz

Rabu, 12 Januari 2011

Critical Review: “Pembiayaan Surabaya Sport Centre”


Surabaya Sport Centre (SSC) atau yang lazim disebut gelora Bung Tomo merupakan salah satu proyek infrastruktur perkotaan dalam bidang olahraga yang telah terealisasi pada tahun 2010. Megaproyek yang bergerak dalam penyediaan infrastruktur olahraga tersebut diperkiraan menelan dana sebesar Rp. 440,2 miliar. Dimana seluruh pembiayaan pembangunan proyek tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemkot dengan menggunakan APBD murni (pembiayaan konvensional) sebagai sumber dana dan dengan menggunakan alokasi pembiayaan multi years (penganggaran tahun berganda) selama tiga tahun terhitung sejak tahun 2007-2009. Namun menurut beberapa sumber menyebutkan, saat ini animo masyarakat Kota Surabaya rendah terhadap keberadaan gedung SSC yang kini telah berdiri kokoh di kawasan Surabaya Barat. Sehingga sampai saat ini SSC belum ada pemasukan dan menyebabkan SSC hingga saat ini mengalami kerugian biaya perawatan prasarana dan sarana sebesar Rp. 2,25 miliar/ bulan.

Dengan adanya kasus seperti ini sangat memungkinkan kedepannya akan terjadi kerugian yang lebih besar yang ditanggung oleh pemkot selaku pengelola SSC dikarenakan APBD sebagai modal utama pembiayaan dapat dikatakan “tidak balik modal” bahkan tidak memperoleh keuntungan yang diharapkan. Dari kerugian APBD sebesar Rp. 2,25 miliar seharusnya dapat dianggarkan lebih baik lagi terutama untuk keperluan public/common goods yang lebih penting seperti listrik, air, & energi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pilihan bijak lainnya menyangkut infrastruktur Olahraga adalah menggunakan dana APBD murni untuk merealisasikan dan merenovasi fasilitas Olahraga setingkat kelurahan- kecamatan baik yang belum terlayani ataupun yang sudah. Hal tersebut dilakukan karena manfaat yang didapat lebih besar dibanding dengan pembangunan SSC yang kurang efektif dan efisien serta terkesan hanya menghamburkan uang rakyat.

Jika memang pemerintah berniat memfasilitasi masyarakat Kota Surabaya dibidang Olahraga yang bersifat prestasi ataupun rekreasi disamping juga ingin meraih keuntungan untuk meningkatkan pendapatan daerah, hendaknya pemerintah tidak menanggung sepenuhnya biaya pembangunan SSC yang dibutuhkan dengan menguras APBD. Meskipun sumber pemasukan APBD seperti pajak dan retribusi di Kota Surabaya cukup besar. Menanggapi hal yang demikian, pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan beberapa alternatif pembiayaan yang lebih menguntungkan yakni kerjasama sektor swasta seperti joint ventures (posisi seimbang public-private) ataupun BOT. Hal ini dikarenakan dalam sumber pembiayan yang diperoleh untuk proyek penyediaan dan pembangunan SSC seharusnya dilakukan sesuai dengan studi William J. Parente USAID Enviromental Services Program yang mendefinisikan PPP (public-private partnership), bahwa pembangunan infrastruktur di Indonesia yang dapat dikerjasamakan oleh pihak swasta salah satunya adalah jenis barang Toll Goods yang pemanfaatannya dibatasi jika ingin menikmati. Kekurangan yang ada pada pembiayaan proyek SSC ini adalah minimnya sumber pembiayaan yang berasal dari pihak swasta, sehingga pemerintah dalam proyek selanjutnya harus mampu membuka iklim investasi yang baik agar tujuan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur kota yang berkelanjutan dapat tercapai dengan baik.
Selain itu masih dalam konteks yang sama, biasanya peran sektor swasta sangat/ lebih berpengalaman dalam bidang manajemen pengoperasionalan sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan bila pemerintah yang mengelola karena dipengaruhi oleh beberapa kepentingan politik.

Oleh : 
Erina Wulansari 3607.100.008

Kamis, 04 November 2010

Sabtu, 05 Juni 2010

EVALUASI PROGRAM PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
(Studi Kasus : Kota Bandung)
Oleh : Erina W 3607.100.008

PENDAHULUAN
Kondisi pasar traditional dalam beberapa tahun terakhir mulai menghadapi
ancaman bahkan dikhawatirkan akan semakin banyak yang “gulung tikar” dalam waktu tidak lama lagi karena tidak mampu bersaing menghadapi banyaknya pusat perbelanjaan atau pasar modern yang merambah hingga ke pelosok permukiman penduduk.
Akan tetapi, keberadaan pasar tradisional tidak mungkin
ditiadakan
karena sebagian besar masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah, sehingga tidak memiliki daya beli yang cukup besar untuk terus-menerus berbelanja di pasar-pasar modern.
Hilangnya pasar-pasar tradisional akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah, seperti bertambahnya pengangguran, menurunnya daya beli akibat tingkat pendapatan per kapita yang semakin kecil, melemahnya sektor-sektor perdaga
ngan informal, terhambatnya arus ditribusi kebutuhan pokok, dll yang pada akhirnya bermuara pada marginalisasi ekonomi pasar tradisional.
Meninjau kondisi para pedagang pasar tradisional saat ini merasa tersaingi oleh pasar baru modern, sehingga Koperasi Pasar tersingkir karena tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan pasar yang baru.

Adanya permasalahan tersebut menempatkan Koperasi Pasar dalam posisi tidak berdaya untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, apalagi untuk memperjuangkan kepentingan para pedagang tradisional yang menjadi anggotanya. Sehingga terkait dengan permasalahan tersebut maka seharusnya pemerintah bersama investor mengevaluasi keberlanjutan program secara objektif dan demi kepentingan publik.

TUJUAN PROGRAM
  • Memberdayakan perekonomian para pelaku usaha pasar tradisional akibat semakin kuatnya pengembangan pasar modern.
  • Meningkatkan, menangkap, dan meredistribusikan kapital bagi kesejahteraan masyarakat

TINJAUAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
Kebijakan yang mengatur pengelolaan pasar di Kota Bandung telah diwadahi
dalam Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung. Namun,
perda ini belum memuat konsep pengelolaan pasar secara komprehensif. Masih banyak
permasalahan dalam pengelolaan pasar yang belum diatur
dalam perda ini, misalnya
pengaturan mengenai batas radius pasar modern dengan pasar tradisional; bongkar-muat
komoditi; kemitraan swasta dan pedagang tradisional; pengaturan mengenai perdagangan
informal yang masih bergabung dengan pasar tradisional yang maupun ketentuan standar
kualitas komoditi yang akan dijual.
Sebagai akibat dari longgarnya pengelolaan pasar terse
but berdampak pada
munculnya masalah persaingan yang tidak seimbang antara pasar tradisional dengan
pasar modern. Pasar tradisional telah kalah segala-galanya, diantaranya penerapan harga,
kenyamanan tempat, dan kelengkapan produk yang ditawarka
nnya.

TINJAUN ANALISIS EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
Pengertian dasar kebijakan publik adalah sebagai perwujudan keinginan dari para sarjana sosial untuk memecahkan masalah-masalah sosial di lapangan (close the gap between knowledge and policy) (Parsons, 1997: 21). Oleh karenanya kebijakan publik dipandang sebagai pedoman atau penuntun yang dipilih oleh pengambil keputusan untuk m
engendalikan aspek tertentu dari masalah sosial (Finsterbuch dan Motz, 1990).
Evaluasi kebijakan publik menekankan pada estimasi atau pengukuran dari suatu kebijakan, termasuk juga materi, implementasi, pencapaian tujuan, dan dampak dari kebijakan tersebut, bahkan evaluasi juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan, sehingg
a hasil pengkajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan, diubah, diperkuat atau diakhiri (Anderson, 1997: 272).

PARADIGMA PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
1. Paradigma dalam memandang pasar harus bergeser dari tempat bertransaksi
ekonomi menjadi ruang publik tempat berlangsungnya interaksi sosial. Pasar yang
sukses secara inheren memiliki bermacam-macam ruang yang berfungsi sebagai
ruang publik, misalnya jalan, gang, tangga, trotoar, plaz
a terbuka, dan lain-lain, di
mana tindakan untuk mencegah masyarakat menggunakan barang publik yang
milik umum tersebut akan menjadi sangat mahal atau sulit, karena hak-hak
"kepemilikan" terhadap barang-barang tersebut sangat labil dan sulit dispesifikasi
secara tegas.

2. Model revitalisasi pasar tradisional difokukan pada upaya memperbaiki jalur
distribusi komoditas yang diperjual-belikan di pasar-pasar tradisional. Distribusi di sini mengandung makna yang luas, mulai dari pemilahan komoditas;
pengangkutan; bongkar muat; pengemasan; hingga p
enjualan komoditas di pasar.
3. Pembangunan pasar jangan dihambat oleh kepentingan mencari keuntungan
finansial karena pembangunan pasar selain memiliki tujuan sosial juga berperan
untuk mereduksi biaya sosial, di mana revitalisasi pasar tradisional harus
dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam kerangka pengembangan
properti kota (property development).
4. Modernisasi pasar juga merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian
pedagang kecil. Modernisasi pasar disini dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan
pasar secara modern sesuai dengan tuntutan kebutuhan m
asyarakat, sekaligus
untuk menghambat beralihnya tempat belanja masyarakat.
5. Model kemitraan menjadi penting untuk dirumuskan bersama karena APBD
Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung tidak pernah membuat pos khusus
untuk penataan pasar, sehingga mau tidak mau pemerintah kota selalu melibatkan
pengembang untuk merevitalisasi pasar.
6. Pasar tradisional harus dikelola secara kreatif untuk memecahkan persoalan ruang
usaha bagi masyarakat. Pasar, tempat usaha rakyat harus diciptakan secara lebih
imajinatif, kreatif, dan rekreatif untuk bisa berkompetisi dengan dep
artment
stores, shopping centers, mall, dan sejenisnya yang biasa dipasok sektor swasta.
Ragam pasar yang lebih transformatif seperti pasar tematik (pasar elektronik,
pasar tekstil, dll.), dapat dikembangkan menjadi model pengembangan pasar
modern agar pasar modern tidak memonopoli seluruh komoditas yang
menyebabkan daya saing pasar tradisional makin lemah.

TINJAUAN EVALUASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
Sebagai salahsatu ciri sarana perekonomian perkota
an, keberadaan pasar menjadi
salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial, sehingga pengaturan
tentang pengelolaan pasar kemudian diawadahi dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pengurusan Pasar-pasar di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang kemudian diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung. Perda No. 19 Tahun 2001 dibuat dengan maksud untuk mengelola perkembangan pasar agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus peningkatan perekonomian masyarakat.Namun, maksud ini belum sepenuhnya tercakup dalam materi muatan perda karena perda ini hanya mengatur pengklasifikasian pasar menurut golongan dan jenis; ketentuan mengenai pendirian/pembangunan pasar dan penghapusan pasar; penunjukan dan pemakaian tempat
berjualan; penyelenggaraan reklame, parkir, dan kebersihan di areal pasar; retribusi; kewajiban dan larangan; sanksi; dan ketentuan penyidikan.
Paradigma ini berkembang sebagai konsekuensi d
ari pemahaman yang mengidentikan
otonomi daerah dengan kemandirian secara finansial, sehingga kepentingan akumulasi kapital
menjadi sangat berpengaruh dalam perumusan dan pelaksanaan berbagai kebijakan. Kepentingan ini berlindung di balik jargon peningkatan PAD, yang dalam kasus pengelolaan pasar dijabarkan melalui kemudahan pemberian izin bagi pasar-pasar modern. Padahal, dalam berbagai peraturan, seperti Surat Keputusan Bersama Menperindag dan Mendagri No. 145/MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan, juga Keputusan

Menperindag No. 261/MPP/Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No. 420/MPP/Kep.10/1997
serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sejak tahun 2004 kepada Bupati dan Walikota telah
diatur mengenai pembatasan izin pasar modern berskala besar, tapi keberadaan peraturan peraturan tersebut seolah tidak dipatuhi oleh para walikota dan bupati, termasuk di Kota
Bandung.
Pengelolaan potensi pasar seyogianya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD,
tetapi berpihak pada kepentingan masyarakat yang lebih lua
s. Sehingga dalam mengevaluasi model program pengelolaan melibatkan seluruh stakeholder yang terkait.

EVALUASI PROGRAM PENGELOLAAN PASAR TRADIS
IONAL DI KOTA BANDUNG
Kota Bandung memainkan peran strategis bukan hanya sebagai salahsatu kota besar di
Provinsi Jawa Barat, tetapi juga menjadi “etalase” bagi Jawa Barat. Dalam kedudukan sebagai
ibukota provinsi, kondisi Kota Bandung seringkali dijadikan cerminan bagi kondisi daerah-daerah lain di Jawa Barat. Dalam hal kapasitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi Kota Bandung banyak ditunjang oleh sektor perdagangan, sebagaimana diindikasikan dari kontribusi sektor ini terhadap PDRB Kota Bandung sebesar 31,91% pada tahun 2003, yan
g menempati urutan pertama dibandingkan sektor-sektor lainnya (Bandung dalam Angka, 2003).
Dalam mengevaluasi program terkait pengelolaan pasar tr
adisional maka alat analisis yang digunakan adalah analisis kebijakan publik yang memiliki kriteria dan indikator sebagai berikut :


dengan melihat tabel diatas yang kemudian dibandingkan terhadap kondisi di lapangan, menunjukkan bahwa masih adanya permasalahan krusial dalam pengelolaan
pasar tradisional dan modern di Kota Bandung seperti: (1) pembatasan perkembangan
pusat belanja di wilayah pusat kota; (2) mendorong pengembangan pusat belanja di
wilayah timur dan tenggara (pinggiran) kota sesuai dengan arahan struktur ruang kota; (3)
belum ada pengembangan sektor penunjang dan mekanisme insentif/disinsentif; serta (4)
prioritas pengembangan pusat belanja di wilayah Gedebage.
Selain itu juga terjadi konflik antara pedagang pasar tradisional dengan pengelola dan Pemerintah Kota yang disebabkan karena :

1. Dinas Pengelola Pasar sebagai leading sector belum memiliki konsep yang jelas
mengenai model revitalisasi pasar tradisional, sehingga sangat tergantung pada
desain yang ditawarkan pengembang, apalagi keterbatasan dana turut
memperlemah posisi tawar Pemerintah Kota dalam bernegosiasi dengan
pengembang.
2. Tidak adanya political will dari Pemerintah Kota untuk membangun kesepahaman
antara pemerintah dengan para pedagang di pasar tradisional tentang model
revitalisasi yang akan diterapkan.
3. Tidak ada mekanisme untuk mencapai konsensus untuk menjembatani
kepentingan berbagai kelompok sehingga terjadi konflik kepentingan yang masih merupakan kewajaran dalam proses kebijakan, namun pada saat yang sama harus direspon secara baik
oleh pengambil keputusan.

Sehingga pada dasarnya program pengelolaan pasar tradisional di kota bandung dirasa kurang efektif dikarenakan pada saat ini pemerintah setempat masih mengedepankan pasar modern sebagai investasi jangka panjang yang paling menguntungkan. selain dirasa kurang efektif, program tersebut dirasa kurang efisien karena pada kenyataannya perbaikan pasar tradisional yang cenderung kumuh terhambat oleh pembiayaan yang murni berasal dari pemerintah. Program pengelolaan pasar tradisional dinilai kurang memiliki keadilan bagi para pedagang, hal ini ditunjukkan dengan masih adanya kluster- kluster pasar yang memarginalkan masyarakatnya.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan temuan out put hasil analisis tersebut, maka rekomendasi yang dapat diusulkan adalah upaya revitalisasi pasar tradisional. adapun hal yang perlu direvitalisasi beberapa diantaranya adalah:
1. Perubahan paradigma pengelolaan pasar
2. Memperbaiki jalur distribusi komoditas yang diperjualbelikan di pasar tradisional,
3. Menegakan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pasar secara konsisten.
4. Merumuskan model kemitraan lintas stakeholders untuk memberdayakan para pedagang di pasar tradisional serta memperkuat posisi tawar pasar tradisional dalam persaingan dengan pasar modern.





Diolah dari : Journal Usulan Penelitian UNPAD, Oleh: Caroline Paskarina, Dede Mariana, Tjipto Atmoko, Bandung, 2007.